Berita

1 Dari 9 Perempuan di Cianjur Menikah di Usia Anak, Bagaimana Ini Bisa Terjadi?

BACA JUGA: Terindikasi Skizofrenia, Seorang Ibu di Bekasi Bunuh Anak Kandungnya

“Jika ingin mendpatkan rekomendasi, sesuai dengan Perma RI soal Dispensasi Kawin. Di UPTD PPA nanti diberi rekomendasi bahwa si laki-laki atau perempuan apakah siap melakukan pernikahan. Alhamdulillahannya tidak semua permohonan pernikhanan dikabulkan pengadilan agama,” ungkap dia.

Cianjur juga sudah punya kebijakan Perbup Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perkawinan Usia Anak. Hal itu sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Jadi yang bagus itu, pernikahan semakin ditunda ke usia yang pas, perceraian semakin turun,” kata dia.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Cianjur, Rizkie Amrullah menjelaskan, sepanjang 2021 sampai 2023 angka dispensasi pernikahan usia anak semakin menurun.

BACA JUGA: Penurunan Angka Pernikahan di Indonesia, Anak Muda Cianjur: Banyak yang Harus Diperjuangkan Selain Cinta Melulu

“Data dari pengadilan agama, pada tahun 2021 ada 237, pada 2022 ada 177, dan pada 2023 ada 130. Jadi semakin turun,” singkat dia.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button