1 Dari 9 Perempuan di Cianjur Menikah di Usia Anak, Bagaimana Ini Bisa Terjadi?

CIANJURUPDATE.COM – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBPPA) mengungkapkan bahwa 1 dari 9 perempuan menikah di usia anak.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, Tenty Maryanthy. Ia menjelaskan, sebanyak 11,2 persen perempuan di Cianjur menikah di usia anak yaitu di bawah 18 tahun saat FGD yang digelar Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) di Hotel Gino Feruci, Selasa (19/3/2024).

“Sementara untuk laki-laki, sebanyak 1 dari 100 laki-laki menikah sebelum 18 tahun atau sebesar 1,06 persen,” kata dia.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan, perempuan yang menikah sebelum usia 17 tahun ada sebesar 4,8 persen.

BACA JUGA: Parah! Dinsos Cianjur Menitipkan Anak ke Panti Asuhan Tanpa Bantuan Uang Tambahan

“Kemudian, perempuan yang menikah sebelum 16 tahun ada 1,8 persen. Dan perempuan yang menikah sebelum 15 tahun ada 0,6 persen,” ujar dia.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan DPPKBPPA Cianjur Tenty Maryanthy menjelaskan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

“Pernikahan anak terus menurun dari tahun ke tahun, dari asalnya 500 sekian terus menurun. Hasil dari pada kerja keras kita bersama yang selalu sosialisasi bahwa tidak boleh ada pernikahan usia anak,” kata dia.

Akan tetapi, kata dia, Pernikahan anak ini tidak dapat digambarkan dengan kenyataan karena merupakan fenomena gunung es. Meskipun secara agama tetap sah, tetapi ada kerugian jika tidak punya buku nikah.

BACA JUGA: Terindikasi Skizofrenia, Seorang Ibu di Bekasi Bunuh Anak Kandungnya

“Jika ingin mendpatkan rekomendasi, sesuai dengan Perma RI soal Dispensasi Kawin. Di UPTD PPA nanti diberi rekomendasi bahwa si laki-laki atau perempuan apakah siap melakukan pernikahan. Alhamdulillahannya tidak semua permohonan pernikhanan dikabulkan pengadilan agama,” ungkap dia.

Cianjur juga sudah punya kebijakan Perbup Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perkawinan Usia Anak. Hal itu sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Jadi yang bagus itu, pernikahan semakin ditunda ke usia yang pas, perceraian semakin turun,” kata dia.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Cianjur, Rizkie Amrullah menjelaskan, sepanjang 2021 sampai 2023 angka dispensasi pernikahan usia anak semakin menurun.

BACA JUGA: Penurunan Angka Pernikahan di Indonesia, Anak Muda Cianjur: Banyak yang Harus Diperjuangkan Selain Cinta Melulu

“Data dari pengadilan agama, pada tahun 2021 ada 237, pada 2022 ada 177, dan pada 2023 ada 130. Jadi semakin turun,” singkat dia.

Exit mobile version