Trending

10 Fakta Kasus Perundungan Pegawai KPI, Diperbudak hingga Dilecehkan

MS juga divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pasca trauma. Vonis ini ditegakkan saat dirinya berkonsultasi ke psikolog di Puskesmas Taman Sari pada tahun 2019.

Laporkan Kasus ke Komnas HAM

Pada 11 Agustus, MS secara berani mengadukan pelecehan dan penindasan ke Komnas HAM melalui email. Komnas HAM pun membalas email MS pada 19 September 2017.

Dalam balasannya tersebut Komnas HAM menyimpulkan, kalau apa yang dilakukan pelaku terhadap MS merupakan tindak pidana sehingga harus diteruskan ke pihak kepolisian.

Laporan ke Polisi

Setelah itu MS kemudia mengambil tindakan hukum. Ia mengadukan tindakan para pelaku ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat pada tahun 2019.

Akan tetapi, kala itu MS malah diminta petugasnya untuk mengadukan terlebih dahulu kepada atasan supaya permasalahannya diselesaikan secara internal.

Setelah itu MS kembali mendatangi Polsek Gambir, Jakarta Pusat untuk yang kedua kalinya pada tahun 2020. Ia datang dengan harapan laporannya benar-benar diproses anggota kepolisian. Namun tidak ada tanggapan yang memuaskan dari pihak kepolisian.

Tanggapan KPI

Kabar ini akhirnya sampai pada pihak KPI
Pusat. Pihaknya kemudian buka suara terkait adanya cerita seorang pegawai kontrak yang mengaku telah dirundung dan dilecehkan oleh teman-teman kantornya. KPI Pusat akan melakukan investigasi internal.

KPI mengaku berjanji akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindakan tercela tersebut. Mereka juga turut prihatin atas apa yang dialami MS dan tidak menoleransi apapun segala bentuk perundungan ataupun pelecehan seksual.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button