Berita

11 Bandar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Ada Oknum Perangkat Desa

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – 11 bandar narkoba di Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap polisi. Satu di antaranya merupakan oknum perangkat desa di Kabupaten Cianjur yang ikut tersandung kasus narkoba.

Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman, mengatakan 11 bandar narkoba yang ditangkap itu merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur dalam waktu setengah bulan. Para tersangka dikategorikan bandar dan pengedar.

“Hasil kerja kita selama setengah bulan ini telah mengungkap ada 11 kasus peredaran narkoba yang di wilayah hukum Polres Cianjur. Ini tersangkanya bukan hanya pemakai biasa, semua tersangkanya ini dikategorikan pengedar dan bandar ya. Mereka berperan mengedarkan menjual barang-barang ini bukan hanya pemakai,” paparnya kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Ia menyebutkan, ada salah satu tersangka yang merupakan honorer perangkat desa di Kabupaten Cianjur. Dari semua tersangka, diamankan barang bukti sabu sebanyak 66,47 gram dan 40 butir ekstasi

Semua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Acaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(ian/rez)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button