12 Tersangka Kasus Narkoba di Cianjur Dipamerkan di Polres
![12 Tersangka Kasus Narkoba di Cianjur Dipamerkan di Polres](/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220523-WA0006-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 12 tersangka yang menjadi pengedar dan pemakai kasus narkoba di wilayah Kabupaten Cianjur.
12 tersangka tersebut di antaranya berinisial DD, AS, IA, SMS, MS, MH, HF, AH, AAR, AS, HH, IS.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan, penangkapan 12 tersangka tersebut terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
“Para tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Salah satunya di wilayah Cianjur, 4 kasus, Pacet 1 kasus, dan Cipanas 2 kasus,” ujarnya, Senin (23/5/2022) di Mapolres Cianjur.
Menurutnya, dari para tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 73,89 Gram dan obat psikotropika sebanyak 12.480 butir.
Baca Juga: Polres Cianjur Tangkap Pengedar Narkoba dan Tramadol, Ada Modus Tempel Angkot
“Para pelaku biasa menggunakan modus operasi secara transfer. Selain itu, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” ucap dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Kemudain juga Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Tak hanya Kasus Narkoba di Cianjur, bulan lalu, Polres Cianjur berhasil bekuk 4 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) minimarket di Wilayah Kabupaten Cianjur.
Para perampok ini sudah beraksi di minimarket wilayah Kecamatan Cilaku, Karangtengah, Cianjur, dan Cikalongkulon. Total kerugian yang minimarket alami mencapai Rp 154 juta.