Berita

13 Kepala Desa di Cianjur Akan Diganti, DPMD Tunggu Aturan Pilkada dan UU Baru

Dendy menjelaskan, sesuai surat Kemendagri, tahapan Pilkades bisa dimulai setelah tahapan Pilkada selesai.

BACA JUGA: Skandal Sapi Palsu, Kades Ciranjang Diduga Korupsi Dana Ketahanan Pangan?

“Selesainya Pilkada bukan pada 27 November saat pemilihan, melainkan setelah pelantikan,” tambahnya.

Dendy juga menegaskan bahwa meskipun Pilkada selesai dan pelantikan dilakukan, pelaksanaan PAW tetap menunggu peraturan undang-undang No. 3 keluar.

“Kita menunggu dua hal: penyelesaian tahapan Pilkada dan peraturan pelaksanaan UU No. 3,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button