CIANJURUPDATE.COM – Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur, Dendy Kristanto, menyampaikan jumlah Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa saat ini mencapai 13 orang.
“Ke-13 kepala desa tersebut meliputi Desa Cidaun, Jatisari Sindangbarang, Sukamulya, Batulawang Cibinong, Sukamanah Karangtengah, Margaluyu Tanggeng, Cibadak Sukaresmi, Sukasirna Cempakamulya, Kanoman Cibeber, Buni Kasih Warungkondang, Galudra Cugenang, Sukajaya Bojong Picung, dan Cempakamulya,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Dendy juga mengungkapkan adanya fenomena unik di Desa Sukasirna yang sedang dalam proses perizinan PAW.
Meski izin belum selesai, desa ini telah memiliki 10 calon untuk posisi tersebut.
“PAW kini lebih menarik karena terkait tahun politik dan masa jabatan yang masih panjang. Contohnya di Sukasirna, kepala desa yang akan diganti masih memiliki masa jabatan 4 tahun,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan PAW, Dendy menyebut DPMD Cianjur masih mengikuti surat edaran Kemendagri.
Untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, pihaknya berencana membuat surat edaran bagi desa-desa yang akan melaksanakan PAW.
“Beberapa desa sudah membentuk panitia, padahal tahapan Pilkades mencakup pembentukan panitia. Jika panitia dibentuk sekarang, proses harus berjalan dan tidak boleh ditunda. Di lapangan ada salah persepsi terkait waktu pembentukan panitia,” terangnya.
Dendy menjelaskan, sesuai surat Kemendagri, tahapan Pilkades bisa dimulai setelah tahapan Pilkada selesai.
BACA JUGA: Skandal Sapi Palsu, Kades Ciranjang Diduga Korupsi Dana Ketahanan Pangan?
“Selesainya Pilkada bukan pada 27 November saat pemilihan, melainkan setelah pelantikan,” tambahnya.
Dendy juga menegaskan bahwa meskipun Pilkada selesai dan pelantikan dilakukan, pelaksanaan PAW tetap menunggu peraturan undang-undang No. 3 keluar.
“Kita menunggu dua hal: penyelesaian tahapan Pilkada dan peraturan pelaksanaan UU No. 3,” pungkasnya.