15 Remaja Diamankan Polisi di Cianjur karena Bawa Obat Terlarang Saat Nongkrong

CIANJURUPDATE.COM – Satgas Preventif Polres Cianjur berhasil mengamankan 15 remaja yang tengah nongkrong karena membawa obat terlarang di sekitar ruko-ruko di Jalan Pramuka, Kecamatan Karangtengah pada Senin (8/04/2024) pukul 22.30 Wib.

Para remaja tersebut diamankan setelah polisi melakukan patroli rutin yang melibatkan 20 anggota Satgas Preventif Polres Cianjur.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Polres Cianjur menemukan sejumlah obat terlarang, termasuk Tramadol dan Eksimer, yang diduga hendak dikonsumsi oleh remaja tersebut.

BACA JUGA: Kapolres Cianjur Minta Warga Aktif Awasi Peresaran Obat-obatan Terlarang

Menurut KBO Samapta Polres Cianjur, IPTU Dedi, kedua kelompok remaja yang sedang berkumpul tersebut, masing-masing terdiri dari enam dan sembilan orang, tertangkap karena membawa obat-obatan terlarang.

Para remaja yang kedapatan membawa barang terlarang tersebut langsung dibawa ke Mapolsek terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengungkapkan dugaan bahwa para remaja tersebut memperoleh obat-obatan terlarang dari salah satu kios obat di sekitar tempat mereka berkumpul.

BACA JUGA: Geng Motor dan Tawuran Pelajar Marak di Cianjur, DPRD Mendorong Pemberantasan Peredaran Obat Terlarang

“Kami mengamankan para remaja ini untuk menjaga keamanan Cianjur, terutama dalam menghadapi peredaran obat-obatan terlarang menjelang lebaran,” ujar Septian.

Exit mobile version