16 WNA di Cianjur Kadaluarsa Izinnya, 1 Orang Terancam Penjara Belasan Lain Dideportasi
![](/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241223-WA0010.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kabupaten Cianjur ditindak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur lantaran over stay atau tinggal melampaui masa berlaku izin tinggal.
Bahkan salah satunya terancam pidana penjara 5 tahun penjara sebab over stay selama dua tahun dan membuka usaha di kawasan Puncak Cianjur, sedangkan 15 WNA yang dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon mengatakan, WNA yang diproses hukum dan terancam kurungan penjara ialah AIT asal Arab Saudi.
Sambung dia, saat melakukan pengawasan tim Kantor Imigrasi Cianjur mendapati jika AIT sudah over stay selama lebih dari dua tahun.
BACA JUGA:Â Peringati Hari Pengayoman dan Hut RI ke 79, Kantor Imigrasi Cianjur Adakan Pelayanan Paspor Simpatik
“Masa berlaku izin tinggalnya berakhir pada 2022. Jadi diketahui kalau AIT ini sudah over stay lebih dari 2 tahun,” ujar dia, Senin (23/12/2024).
Ia menuturkan, terungkap juga jika AIT ini melakukan usaha atau merupakan pemilik dan pengelola salon di kawasan Kecamatan Pacet.
“Kami langsung bawa AIT ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan penyidikan. Setelah bukti-bukti lengkap, WN Arab Saudi tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.
Dia menjelaskan AIT dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian lantaran dinilai telah menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
“AIT terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.