16 WNA di Cianjur Kadaluarsa Izinnya, 1 Orang Terancam Penjara Belasan Lain Dideportasi
BACA JUGA:Â Rapat Timpora Imigrasi Cianjur 2024: Kukuhkan Desa Binaan, Perkuat Pengawasan dan Cegah TPPO
Koordinator TI Inteldaakim Yanverdokim, Ikhwan Suprihantoro menuturkan, AIT sudah tinggal di Cianjur sejak 2019 dan beberapa kali mengajukan perpanjangan.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali memperpanjang. Namun pada 2022 tidak memperpanjang izin tinggalnya. Dan dari berkasnya juga izin tinggal untuk kunjungan, bukan untuk melakukan kegiatan usaha. Target akhir tahun ini berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan,” kata dia.
Selain AIT, lanjut Ikhwan, ada 15 WNA yang dideportasi akibat over stay di Cianjur. Menurut dia, 15 WNA tersebut hanya dikenakan sanksi deportasi dan pencekalan lantaran melebihi izin tinggal.
“Selama 2024 ini berarti total ada 16 WNA yang kami tindak. Untuk AIT terancam pidana, sedangkan 15 WNA lainnya dideportasi dan dilakukan pencekalan,” tuturnya.
“Untuk 15 WNA yang dideportasi tidak hanya dari Timur Tengah, ada juga dari China dan India,” sambung dia.
Ia menyebut, penindakan WNA yang over stay dilakukan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku pelanggaran keimigrasian.
“Terutama bagi mereka yang melakukan tindak pidana keimigrasian. Kita akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” tutup dia. (*)