16 WNA di Cianjur Kadaluarsa Izinnya, 1 Orang Terancam Penjara Belasan Lain Dideportasi

CIANJURUPDATE.COM – Sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kabupaten Cianjur ditindak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur lantaran over stay atau tinggal melampaui masa berlaku izin tinggal.

Bahkan salah satunya terancam pidana penjara 5 tahun penjara sebab over stay selama dua tahun dan membuka usaha di kawasan Puncak Cianjur, sedangkan 15 WNA yang dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon mengatakan, WNA yang diproses hukum dan terancam kurungan penjara ialah AIT asal Arab Saudi.

Sambung dia, saat melakukan pengawasan tim Kantor Imigrasi Cianjur mendapati jika AIT sudah over stay selama lebih dari dua tahun.

BACA JUGA: Peringati Hari Pengayoman dan Hut RI ke 79, Kantor Imigrasi Cianjur Adakan Pelayanan Paspor Simpatik

“Masa berlaku izin tinggalnya berakhir pada 2022. Jadi diketahui kalau AIT ini sudah over stay lebih dari 2 tahun,” ujar dia, Senin (23/12/2024).

Ia menuturkan, terungkap juga jika AIT ini melakukan usaha atau merupakan pemilik dan pengelola salon di kawasan Kecamatan Pacet.

“Kami langsung bawa AIT ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan penyidikan. Setelah bukti-bukti lengkap, WN Arab Saudi tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.

Dia menjelaskan AIT dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian lantaran dinilai telah menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.

“AIT terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.

BACA JUGA: Rapat Timpora Imigrasi Cianjur 2024: Kukuhkan Desa Binaan, Perkuat Pengawasan dan Cegah TPPO

Koordinator TI Inteldaakim Yanverdokim, Ikhwan Suprihantoro menuturkan, AIT sudah tinggal di Cianjur sejak 2019 dan beberapa kali mengajukan perpanjangan.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali memperpanjang. Namun pada 2022 tidak memperpanjang izin tinggalnya. Dan dari berkasnya juga izin tinggal untuk kunjungan, bukan untuk melakukan kegiatan usaha. Target akhir tahun ini berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan,” kata dia.

Selain AIT, lanjut Ikhwan, ada 15 WNA yang dideportasi akibat over stay di Cianjur. Menurut dia, 15 WNA tersebut hanya dikenakan sanksi deportasi dan pencekalan lantaran melebihi izin tinggal.

“Selama 2024 ini berarti total ada 16 WNA yang kami tindak. Untuk AIT terancam pidana, sedangkan 15 WNA lainnya dideportasi dan dilakukan pencekalan,” tuturnya.

“Untuk 15 WNA yang dideportasi tidak hanya dari Timur Tengah, ada juga dari China dan India,” sambung dia.

Ia menyebut, penindakan WNA yang over stay dilakukan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku pelanggaran keimigrasian.

“Terutama bagi mereka yang melakukan tindak pidana keimigrasian. Kita akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” tutup dia. (*)

Exit mobile version