Berita

17.000 Buruh Cianjur Siap Unjuk Rasa Selama Tiga Hari, Menuntut Kenaikan UMK 2021!

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aliansi Buruh Cianjur (ABC) akan menggelar unjuk rasa untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021. Mengingat, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep 774-Yanbangsos/2020 tentang UMK Jawa Barat 2021, Kabupaten Cianjur tidak mengalami kenaikan.

Unjuk rasa tersebut direncanakan akan digelar selama tiga hari berturut-turut sejak 25-27 November 2020 di empat titik, yaitu di Pendopo Cianjur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Kantor Gubernur Jawa Barat, dan Disnakertrans Jawa Barat.

Perwakilan Pimpinan ABC, Hendra Malik mengatakan, keputusan gubernur tersebut membuat buruh di Kabupaten Cianjur sedih dan kecewa karena UMK Cianjur 2021 tidak mengalami kenaikan.

“Ada hal aneh yang terjadi dalam penetapan keputusan kenaikan UMK 2021 untuk Kabupaten Cianjur, karena dari perjalanan alur rekomendasi pada 11 November 2020 merekomendasikan 0 persen. Lalu, rekomendasi pada 13 November 2020 merekomendasikan atas aspirasi SP/SB sebesar delapan persen,” ujarnya kepada Cianjur Update, Senin (23/11/2020).

Kemudian, pada rekomendasi 18 November 2020 menegaskan UMK Kabupaten Cianjur naik delapan persen dan mencabut surat rekomendasi ke satu dan kedua.

“Lalu, rekomendasi pada 20 November 2020 menegaskan untuk penetapan UMK mohon pembahasannya menggunakan rekomendasi pada 11 dan 13 November 2020 dan bersifat klarifikasi. Karena surat ini tidak diketahui oleh dewan pengupahan provinsi dan dianggap tidak ada,” ucapnya.

Ia menilai, dari perjalanan historis rekomendasi tersebut, seharusnya UMK Cianjur 2021 bisa naik sebesar delapan persen dari UMK 2020.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button