Berita

17.000 Buruh Cianjur Siap Unjuk Rasa Selama Tiga Hari, Menuntut Kenaikan UMK 2021!

“Di sinilah Pjs Bupati Cianjur dan Disnakertrans Cianjur bermain-bermain strategi untuk mengecoh serikat pekerja di Kabupaten Cianjur,” paparnya.

Hendra menyebut, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya Kabupaten Cianjur yang empat kali mengirim surat rekomendasi. Bahkan, surat rekomendasi yang terakhir tidak masuk dalam rapat pleno dewan pengupahan Jawa Barat.

“Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Kabupaten Cianjur sepakat untuk menggugat melakukan perlawanan dan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada 25, 26, dan 27 November 2020. Dengan massa aksi kurang lebih 17.000 orang dengan lokasi aksi Pendopo Bupati Kabupaten Cianjur,” jelasnya.

Pihaknya pun mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai organisasi buruh di tingkat Jawa Barat untuk ikut mendukung dan ikut mengirimkan peserta aksi agar datang ke Kabupaten Cianjur.

“Kami akan menuntut, pertama, Pjs Bupati Cianjur untuk bertanggung jawab atas keresahan yang terjadi di masyarakat. Kedua, tetapkan kenaikan UMK 2021 agar naik delapan persen dari UMK 2020,” tuturnya.

Ketiga, pihaknya ingin Pjs Bupati Cianjur mencabut surat No 650/6087/Disnakertrans/2020 tentang klarifikasi UMK 2021.

“Keempat, Pjs Bupati Cianjur harus membuat surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk merevisi besaran UMK Cianjur dengan kenaikan delapan persen dari UMK 2020,” tandasnya.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button