Berita

17.016 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Cianjur Sejak 27 Juli 2020

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sebanyak 17.016 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring operasi yustisi yang digelar sejak 27 Juli 2020 hingga 10 Januari 2021. Sementara, dari 11 Januari sampai sekarang, tercatat ada sebanyak 1.777 pelanggar.

Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetya mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020.

“Kami melaksanakan operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum itu dimulai sejak 27 Juli 2020 usai terbitnya peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020,” tuturnya kepada Cianjur Update, Jumat (29/1/2021).

Selain itu, Hendri menjelaskan, sampai saat ini pelaksanaan operasi yustisi masih terus dilaksanakan mengingat kasus Covid-19 belum usai. Bahkan, lanjutnya, pada Jumat (29/1/2021) saja kasus positif mencapai angka 2.060 kasus.
“Sampai sekarang pelaksanaan operasi yustisi dan penegakan hukum itu sudah terjaring sebanyak 17.016 pelanggar. Meliputi pelanggar perorangan dan badan usaha,” jelas Hendri.

Lalu, lanjut Hendri, saat Cianjur memberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sejak 11 Januari 2021, sudah ada 1.777 pelanggar protokol kesehatan.

“Mereka (pelanggar prokes) kebanyakan tidak memakai masker,” ujarnya.

Hendri mengungkapkan, kebanyakan pelanggar yang terjaring operasi yustisi yakni remaja dan dewasa dengan berbagai alasan.

“Alasan mereka klasik lah, lupa dan cuma bepergian gak jauh. Sanksinya lisan dan tertulis serta menyerahkan satu buah masker,” paparnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button