Jabar

20 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional dan Tujuh Lainnya Berlakukan AKB, Cianjur yang Mana?

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep-10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan PSBB secara proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.

Kepgub yang ditandatangani Emil, sapaan Ridwan Kamil, tersebut pun berlaku pada 11-25 Januari 2021.

Daerah yang diputuskan memberlakukan PSBB Proporsional di Jabar adalah Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Kabupaten dan Kota Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Kabupaten dan Kota Bekasi, Subang, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Cimahi.

Selain itu, Emil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tujuh daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.

Tujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB oun mulai diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, dua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.

Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB proporsional dan AKB berlangsung.

Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button