2021, Sistem Gaji PNS Berubah, Bukan Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan
![](/wp-content/uploads/2020/11/images-3-3.jpeg)
Formula tunjangan PNS, lanjut Paryono, akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
“Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan untuk kebijakan kepegawaian dan penggajian di 2021 di antaranya PNS hanya mendapatkan pemberian THR dan gaji ketiga belas, termasuk untuk pensiunan.
“Ini melanjutkan implementasi reformasi birokrasi,” kata Askolani, Sabtu (28/11/2020).
Terkait penerimaan pegawai, lanjutnya, khususnya yang honor, implementasi kebijakan akan berdasarkan deleyering.
“Sementara untuk honorer implementasinya kebijakan deleyering,” ujarnya.(sis)