23 Narapidana Resmi Dinyatakan Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Masuk Daftar?
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Media dihebohkan dengan daftar 23 napi korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat. Pinangka Sirna Malasari mantan jaksa yang sempat menghebohkan media publik sebelumnya dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Malasari ditetapkan sebagia tersangkat dari kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Joko Soegiarto Tjandra atau biasa dikenal Djoko Tjandra.
Vonis yang didapat Malasari dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada 8 Februari 2021. Malasari selanjutnya mengajukan banding untuk meminta keringanan masa hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara pada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Napi lain yang tak kalah menghebohkan ruang publik yaitu Ratu Atut Choisiyah mantan Gubernur Banten yang bertugas dari periode 2005 sampai 2014.
Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kurang lebih 23 narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Hal ini diungkapkan langsung oleh Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol terkait pembebasan bersyarat pada 23 napi yang sudah memenuhi perysaratan administratif dan substantif.
“Siapapun narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat berarti dia sudah memenuhi persyaratan itu,” kata Rika kepada awak media dalam keterangannya, Rabu, 6 September 2022. Dilansir dari medan.tribunnews.com