23 Narapidana Resmi Dinyatakan Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Masuk Daftar?
![23 Narapidana Resmi Dinyatakan Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Masuk Daftar?](/wp-content/uploads/2022/09/rajesh-rajput-Sw8LdXgIsUY-unsplash.jpg)
Rika sebut beberapa dasar dari penetapan bebas bersyarat tersebut sudah tertulis dalam beleid Pasal 10 UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 yang membahas mengenai pemasyarakatan.
Terdapat beberapa poin yang dibahas dalam aturan tersebut, poin pertama yaitu dijelaskan bahwa tidak hanya hak yang didapat dalam Pasal 9 dimana Narapidana yang sesuai syarat pembebasan tanpa terkecuali juga mendapat hak atas remisi, asimilasi,cuti mengunjungi dan dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang masa bebas, pembebasan bersyarat, dan beberapa hak lain yang didapat sesuai dengan ketetapan perundang-undangan.
Poin kedua yaitu berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam ayat 1 mencangkup berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan, dan menunjukan tingkat penurunan risiko.
“Tidak ada narapidana yang belum memenuhi persyaratan yang dikeluarkan atau diterbitkan SK surat keputusan pembebasan bersyaratnya,” kata dia.
“Ini berlaku bagi semua narapidana yang diusulkan program pembebasan bersyarat,” sambung dia.
Baca Juga: Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif Ojol Terbaru, Simak Wilayahmu Zona Berapa
Selain pemenuhan syarat ketentuan yang berlaku dalam ayat 1, dijelaskan pula dalam ayat 2 dimana narapidana akan diberikan jatah cuti menjelang masa bebas atau pembebasan bersyarat seperti yang dimaksud dalam ayat 1 huruf e dan f, dimana harus narapidana yang sudah menjalani masa tahanan paling sedikit 9 bulan.
Seluruh narapidana yang sudah sesuai dengan persyaratan administratif dan substantif maka dapat memperoleh hak bebas berysarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas Cuti Menjelang Bebas (CMB)