300 Petugas Penyortir dan Pelipat Surat Suara di Cianjur Jalani Rapid Test
Menurutnya, ada 300 petugas orang petugas penyortir dan pelipatan surat suara ini untuk kegiatan selanjutnya termasuk KPU pun ikut melaksakan rapid test ini.
“Kami sudah membuat surat permohonan kepada Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 supaya bisa melaksanakan rapid test ini,” paparnya.
Selly menuturkan, di masa pandemi ini petugas penyortiran dan pelipatan surat suara ini jumlah petugasnya sangat dibatasi.
“Iya, dibatasi kang. Jadi kami menerima dan mengkaji dulu kemudian kami melakukan rapat kordinasi sampai beberapa kali waktu itu agar dapat izin dari Satgas Covid-19. Akhirnya setelah mendapatkan rekomendasi, rapid test untuk petugas sortir dan lipat surat suara itu hanya bisa sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung yang digunakan saja,” tandasnya.(ct6/sis)