Berita

4 Mucikari Kota Bunga Ditangkap, Begini Tanggapan Ketua MUI Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur melarang keras adanya prostitusi dalam bentuk apapun di wilayah Cianjur. Pasalnya, hal tersebut merupakan pelanggaran pidana dan agama.

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, H Abdul Rauf, mengatakan, agama Islam melarang segala bentuk perzinahan. Apalagi dalam bentuk perdagangan orang.

“Ini sudah jelas secara pidana dan syariat Islam pun perdagangan orang merupakan pelanggaran. Islam melarang perzinahan dalam bentuk apapun, baik sukarela apalagi dengan perdagangan orang ini.” katanya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).

Selain itu, Abdul menuturkan, pihaknya akan senantiasa berupaya menyampaikan ajaran Islam kepada seluruh umat Islam di berbagai daerah di Kabupaten Cianjur.

“MUI berupaya menyampaikan ajaran agama agar masyarakat bisa memahami dan mengamalkan. Hal itu memang tidak mudah dan tidak akan berhenti dan akan selalu dilakukan,” kata dia.

Empat Mucikari Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, empat mucikari di Villa Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Sabtu (28/12/2019) malam ditangkap. Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, Musyawarah Pimpinan-Daerah (Muspida), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur tidak setuju adanya prostitusi di Kota Bunga.

“Kami berhasil menangkap mucikarinya. Ada empat orang mucikarinya yaitu, F, A, D, dan K dengan korban 12 orang. Satu laki, 11 perempuan yang berasal dari sejumlah tempat seperti Cianjur, dan Bogor,” tuturnya, Sabtu (28/12/2019).

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button