Berita

4 Mucikari Kota Bunga Ditangkap, Begini Tanggapan Ketua MUI Cianjur

Juang menuturkan, para mucikari tersebut mendapatkan keuntungan dari hasil menjajakan korban kepada turis yang berasal dari negara Timur Tengah.

“Mereka biasa beroperasi dari jam satu dini hari hingga jam empat subuh. Tarifnya macam-macam, mulai dari Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” katanya.

Dalam penangkapan itu pun, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, uang, mobil, kartu ATM, dan kunci mobil.

“Barang bukti ada uang sebesar Rp2,5 juta, handphone sebanyak 12 buah, dua mobil, kartu atm dan dua kunci mobil,” ungkapnya.

Polisi akan berupaya untuk menyisir prostitusi yang ada di Kota Bunga. Sebab, para mucikari itu kerap kucing-kucingan dengan petugas kepolisian.

“Para mucikari nanti akan dipidanakan, sedangkan korban akam dibawa ke Departemen Sosial di sukabumi,”

Akibat dari perbuatannya, keempat mucikari diancam dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

“Mucikari terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun. Juga denda maksimal Rp600 juta, dan minimal Rp120 juta.” tutup Kapolres.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button