CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur melarang keras adanya prostitusi dalam bentuk apapun di wilayah Cianjur. Pasalnya, hal tersebut merupakan pelanggaran pidana dan agama.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur, H Abdul Rauf, mengatakan, agama Islam melarang segala bentuk perzinahan. Apalagi dalam bentuk perdagangan orang.
“Ini sudah jelas secara pidana dan syariat Islam pun perdagangan orang merupakan pelanggaran. Islam melarang perzinahan dalam bentuk apapun, baik sukarela apalagi dengan perdagangan orang ini.” katanya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).
Selain itu, Abdul menuturkan, pihaknya akan senantiasa berupaya menyampaikan ajaran Islam kepada seluruh umat Islam di berbagai daerah di Kabupaten Cianjur.
“MUI berupaya menyampaikan ajaran agama agar masyarakat bisa memahami dan mengamalkan. Hal itu memang tidak mudah dan tidak akan berhenti dan akan selalu dilakukan,” kata dia.
Empat Mucikari Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, empat mucikari di Villa Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Sabtu (28/12/2019) malam ditangkap. Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, Musyawarah Pimpinan-Daerah (Muspida), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur tidak setuju adanya prostitusi di Kota Bunga.
“Kami berhasil menangkap mucikarinya. Ada empat orang mucikarinya yaitu, F, A, D, dan K dengan korban 12 orang. Satu laki, 11 perempuan yang berasal dari sejumlah tempat seperti Cianjur, dan Bogor,” tuturnya, Sabtu (28/12/2019).
Juang menuturkan, para mucikari tersebut mendapatkan keuntungan dari hasil menjajakan korban kepada turis yang berasal dari negara Timur Tengah.
“Mereka biasa beroperasi dari jam satu dini hari hingga jam empat subuh. Tarifnya macam-macam, mulai dari Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” katanya.
Dalam penangkapan itu pun, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, uang, mobil, kartu ATM, dan kunci mobil.
“Barang bukti ada uang sebesar Rp2,5 juta, handphone sebanyak 12 buah, dua mobil, kartu atm dan dua kunci mobil,” ungkapnya.
Polisi akan berupaya untuk menyisir prostitusi yang ada di Kota Bunga. Sebab, para mucikari itu kerap kucing-kucingan dengan petugas kepolisian.
“Para mucikari nanti akan dipidanakan, sedangkan korban akam dibawa ke Departemen Sosial di sukabumi,”
Akibat dari perbuatannya, keempat mucikari diancam dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
“Mucikari terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun. Juga denda maksimal Rp600 juta, dan minimal Rp120 juta.” tutup Kapolres.(afs)