banner 325x300
Berita

5 Tahun Tanahnya Digunakan Orang Lain, Janda di Cianjur Akhirnya Menangkan Gugatan

×

5 Tahun Tanahnya Digunakan Orang Lain, Janda di Cianjur Akhirnya Menangkan Gugatan

Sebarkan artikel ini
5 Tahun Tanahnya Digunakan Orang Lain, Janda di Cianjur Akhirnya Menangkan Gugatan
Kuasa Hukum Ayi Irma, Gilang Arvasendra dan Elan Setiawan.(Foto: Istimewa)

KLIK CIANJUR, Cianjur – Ayi Irma (52) seorang janda warga Kampung Sipon, Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, menangis terharu dan sujud syukur setelah lima tahun berjuang mencari keadilan atas hak sebidang tanah miliknya seluas 154 meter persegi yang selama ini dikuasai orang lain.

Kuasa Hukum Ayi, Gilang Arvasendra mengatakan, bahwa keadilan berpihak kepada kliennya yang selama lima tahun kebingungan yang tiba-tiba tanahnya dibangun rumah kos tanpa sepengetahuannya.

Ayi sendiri merupakan warga biasa yang bingung untuk mencari keadilan selama ini. Ia memutuskan untuk membantu Ayi bersama rekannya Elan Setiawan setelah mengecek surat di beberapa lembaga terkait masih atas nama kliennya dan belum ada bukti hukum jual beli.

“Ini juga menjadi pendidikan hukum bagi siapapun jangan sampai menguasai tanah orang lain tanpa ada bukti hukum yang kuat,” tuturnya, Kamis (15/9/2022).

Gilang bersyukur Pengadilan negeri Cianjur akhirnya memenangkan gugatan kliennya melalui Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor Perkara 17/Pdt.G/2022/PN pada Tanggal 8 September 2022 Perkara tentang Perbuatan Melawan Hukum atas sebidang Tanah milik ibu Ayi irma yang tanpa Hak dikuasai oleh Orang lain selama kurun waktu 5 Tahun lamanya.

“Alhamdulillah keadilan bagi klien kami Ibu Ayi Irma sedang berpihak terhadap klien kami,” ujar Gilang Arvasendra dan Elan Setiawan.

BACA JUGA: Ayah Empat Anak di Cianjur Tinggal di Rumah Hampir Ambruk

Kronologis awal kliennya telah membeli Tanah pada tahun 2011 di Desa Haurwangi lalu dibuatkan akta jual di PPATS Kecamatan Haurwangi bernomor : 166/2011 atas nama dirinya sendiri selaku pembeli dengan luas sebesar 154 meter persegi.

Tapi sekitar tahun 2017 kliennya dikejutkan dengan adanya pembangunan di tanah miliknya yaitu kamar kos berjumlah empat kamar oleh DD.

Lima tahun berlalu Ayi Irma berjuang sendiri mencari keadilan agar tanah miliknya tersebut dapat direbut kembali.

“Ia datang bulan Mei lalu dan kami bersyukur bisa menyelesaikan permasalahan tanahnya walaupun selesai di meja hijau,” ujar Gilang.

Ayi Irma menyebut akan memanfaatkan dan menggunakan kembali tanah tersebut sebagaimana mestinya.

Rencana ke depan Ayi Irma beserta kuasa Hukumnya akan mengambil langkah hukum secara pidana di wilayah kepolisian Polda Jawa Barat atau Kepolisan Resort Cianjur.(iki)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan