Berita

5 Tahun Tanahnya Digunakan Orang Lain, Janda di Cianjur Akhirnya Menangkan Gugatan

Tapi sekitar tahun 2017 kliennya dikejutkan dengan adanya pembangunan di tanah miliknya yaitu kamar kos berjumlah empat kamar oleh DD.

Lima tahun berlalu Ayi Irma berjuang sendiri mencari keadilan agar tanah miliknya tersebut dapat direbut kembali.

“Ia datang bulan Mei lalu dan kami bersyukur bisa menyelesaikan permasalahan tanahnya walaupun selesai di meja hijau,” ujar Gilang.

Ayi Irma menyebut akan memanfaatkan dan menggunakan kembali tanah tersebut sebagaimana mestinya.

Rencana ke depan Ayi Irma beserta kuasa Hukumnya akan mengambil langkah hukum secara pidana di wilayah kepolisian Polda Jawa Barat atau Kepolisan Resort Cianjur.(iki)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button