CIANJURUPDATE.COM – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah pesta seks gay yang digelar di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Ini adalah pesta seks antar sesama pria atau gay, sebuah kegiatan yang tergolong dalam kategori LGBT,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir CNN Indonesia, Senin (3/2/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap 56 pria yang terlibat dalam pesta seks tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah RH alias R dan RE alias E, yang bertanggung jawab atas biaya sewa kamar hotel, serta BP alias D, yang memiliki peran sebagai perekrut peserta.
BACA JUGA: Kasus HIV/AIDS di Cianjur Didominasi Gay, Pemerintah Harus Bergerak Lebih Dari Sekadar Sosialisasi
Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka D menghubungi para peserta secara pribadi untuk mengundang mereka ikut serta dalam acara tersebut. Sebanyak 20 orang dihubungi oleh D, yang kemudian mengajak rekan-rekan mereka untuk bergabung dalam acara ini.
“Acara ini tidak dipungut biaya apa pun. Itu semua berdasarkan keinginan peserta untuk mencari kepuasan dan kesenangan,” tambah Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary membeberkan bahwa dalam pelaksanaan pesta seks tersebut, D meminta para peserta untuk menikmati acara dengan santai. D juga memberikan imbauan agar peserta yang tidak merasa cocok dengan pasangan mereka tidak menolak secara kasar.
Dalam acara ini, para penyelenggara juga menyediakan stiker glow in the dark. Peserta yang berperan sebagai laki-laki tidak diberi stiker, sementara yang berperan sebagai perempuan memakai stiker di bahu. Saat lampu dimatikan, stiker tersebut akan menyala.
BACA JUGA: Kasus HIV/AIDS di Cianjur Melonjak, Mayoritas Homoseksual Capai Ratusan Pengidap
“Penyidik masih terus mendalami lebih lanjut mengenai pesta seks ini, termasuk seberapa lama kegiatan ini berlangsung, lokasi lainnya, dan frekuensi pelaksanaannya,” ujar Ade Ary.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta sabun.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp7,5 miliar.
Pengidap HIV Didominasi Kaum Gay
Berita ini mengingatkan dengan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur yang saat ini telah mencatatkan jumlah total 30.849 orang.
Berdasarkan data terbaru, ditemukan adanya kenaikan kasus baru dari 271 orang pada tahun 2023 menjadi 281 orang pada tahun 2024.
Kenaikan ini sebagian besar berasal dari kelompok lelaki yang berhubungan dengan sesama lelaki atau gay.
Kepala Dinas Kesehatan Cianjur, dr. Yusman Faisal, mengungkapkan bahwa jumlah kasus baru pada 2024 mencapai 281 orang, sedangkan pada tahun 2023 tercatat 271 kasus.
BACA JUGA: Kaum Gay jadi Penyumbang Terbesar HIV/AIDS di Cianjur, Dewan Desak Dinkes Lakukan Deteksi Dini
Total keseluruhan pengidap HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur kini mencapai angka 30.849 orang.
“Sebagian besar kasus baru terjadi pada kelompok lelaki yang berhubungan dengan sesama lelaki. Pada tahun 2024, terdapat 103 kasus baru pada pria, sementara pada wanita sebanyak 178 kasus, termasuk di antaranya pekerja seks,” jelas dr Yusman, Jumat, 17 Januari 2025 lalu.
Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Kesehatan Cianjur bekerja sama dengan LSM yang didanai oleh Global Health untuk secara aktif memantau dan mengidentifikasi temuan kasus baru.
“Pendekatan pemerintah secara langsung memang sangat sulit, karena kelompok ini sering kali menutup diri jika ada keterlibatan pihak berwenang,” ujar Yusman.
BACA JUGA: 12 Anak SD Cianjur Positif HIV/AIDS, Kemensos Siap Beri Bantuan
Temuan kasus baru ini didapat melalui kerja sama dengan LSM yang memiliki pendekatan khusus untuk menjangkau kelompok gay di Cianjur.
“LSM tersebut memiliki metode yang efektif untuk mendekati kelompok ini dengan cara yang lebih personal,” tambahnya.
Yusman juga menegaskan bahwa HIV/AIDS bukan hanya soal kasus yang ditemukan, tetapi juga sebagai indikator dari perilaku berisiko, seperti seks bebas dan penggunaan jarum suntik bersama.
“Penularan utamanya terjadi karena hubungan seks bebas, gonta-ganti pasangan, penggunaan jarum suntik bersama, serta dari kelompok gay. Setiap tahun selalu ada tambahan kasus baru,” pungkasnya.