6 Rukun Wudhu, Lengkap Niat hingga Urutannya
CIANJURUPDATE.COM – Wudhu disebut sebagai penyuci yang menghilangkan hadast dalam ilmu fikih. Ada yang tahu rukun wudhu apa saja? Kalau belum, simak ulasannya Cianjur Update di bawah sini.
Wajibnya wudhu ketika adanya hadast saat akan melakukan shalat atau ibadah lain yang mewajibkan suci dari hadast.
Contohnya seperti tawaf, menyentuh atau membawa Al-Quran, dan lain sebagainya.
Sebagaimana ibadah lainnya wudhu juga memiliki beberapa rukun atau kefardhuan yang harus di lakukan untuk mencapai keabsahannya.
Dalam fikih mazhab Syafi’i ada enam hal yang menjadi rukun wudhu. Sebagaimana di sebutkan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Najâ.
Bahwasannya, rukun wudhu ada enam: pertama niat, kedua membasuh muka, ketiga membasuh kedua tangan beserta kedua siku, kemudian mengusap sebagian kepala, lalu membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan terakhir tertib,” (Lihat Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safînatun Najâ, Beirut, Darul Minhaj, 2009, halaman 18).
6 Rukun Wudhu
Keenam rukun tersebut di jelaskan oleh Syekh Nawawi Banten sebagai berikut.
- Niat wudhu dilakukan secara bersamaan saat pertama kali membasuh bagian muka, baik yang pertama kali membasuh itu bagian atas, tengah maupun bawah.
Bila orang yang berwudhu tidak memiliki suatu penyakit maka ia bisa berniat dengan salah satu dari tiga niat berikut:
a. Berniat menghilangkan hadast, bersuci dari hadast, atau bersuci untuk melakukan shalat.
b. Berniat supaya bolehkan melakukan shalat atau ibadah lain yang tidak bisa di lakukan kecuali dalam keadaan suci.
c. Niat melakukan fardhu wudhu, melakukan wudhu, meskipun yang berwudhu seorang anak kecil atau orang yang memperbaharui wudhunya.