6 Rukun Wudhu, Lengkap Niat hingga Urutannya
![6 Rukun Wudhu, Lengkap Niat hingga Urutannya](/wp-content/uploads/2021/06/images-1.jpeg)
Orang yang dalam keadaan darurat dalam rukun wudhu seperti memiliki penyakit ayang-ayangen atau bese, untuknya tidak cukup berwudhu dengan niat menghilangkan harus hadast atau bersuci dari hadast.
Sebab wudhu yang ia lakukan berfungsi untuk membolehkan di lakukannya shalat, bukan berfungsi untuk menghilangkan hadats.
Sedangkan orang yang memperbarui wudhunya tidak boleh berwudhu dengan niat menghilangkan hadats, di perbolehkan melakukan shalat, atau bersuci dari hadats.
- Membasuh muka salah satu rukun wudhu sebagai batasan muka, panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut sampai dengan di bawah ujung kedua rahangnya. Sedangkan lebarnya adalah antara kedua telinganya.
Termasuk muka adalah berbagai rambut yang tumbuh di dalamnya seperti alis, bulu mata, kumis, jenggot, dan godek.
Baca Juga:
Mati Listrik, Jamaah Masjid Agung Cianjur Wudhu di Kolam Alun-alun
Rukun Iman dan Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kawin Kontrak Dalam Pandangan Islam dan Hukum di Indonesia
Rambut-rambut tersebut wajib membasuh bagian luar dan dalamnya serta kulit yang ada di bawahnya walaupun rambut tersebut tebal, karena termasuk bagian dari wajah.
Tidak Wajib Membasuh Bagian Rambut Dalam
Namun dalam rukun wudhu tidak wajib membasuh bagian dalam rambut yang tebal bila rambut tersebut keluar dari wilayah muka.
- Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya. Di anggap sebagai siku bila wujudnya ada meskipun di tempat yang tidak biasanya seperti jika tempat kedua siku tersebut bersambung dengan pundak.
- Mengusap sebagian kecil kepala ini bisa hanya dengan sekadar mengusap sebagian rambut saja, dengan catatan rambut yang di usap tidak melebihi batas anggota badan kepala.
Misalnya seorang perempuan dalam rukun wudhu yang rambut belakangnya panjang sampai sepunggung tidak bisa hanya mengusap ujung rambut tersebut karena sudah berada di luar batas wilayah kepala.
Dianggap cukup bila dalam mengusap kepala ini dengan cara membasuhnya, meneteskan air, atau meletakkan tangan yang basah di atas kepala tanpa menjalankannya.
- Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki Dalam hal ini adalah bagian telapak kaki beserta kedua mata kakinya. Tidak harus membasuh sampai ke betis atau lutut.
Wajib pula membasuh apa-apa yang ada pada anggota badan ini seperti rambut dan lainnya.
Orang yang dipotong telapak kakinya maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Jika bagian yang di potong di atas mata kaki maka tidak ada kewajiban membasuh baginya namun sunah membasuh anggota badan yang tersisa.
- Tertib, tertib di sini ialah melakukan rukun wudhu secara berurutan sebagaimana penjelasan di atas.
Di samping itu ada banyak perbuatan yang di anggap sebagai kesunahan dalam berwudhu. Di antaranya membaca basmalah, bersiwak atau gosok gigi.
Kemudian membasuh kedua tangan sebelum memasukkannya ke dalam tempatnya air, berkumur, menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya lagi, membasuh kedua telinga, mendahulukan anggota badan yang kanan, berturut-turut, dan lain sebagainya dalam rukun wudhu.