7 Jenis Vaksin Covid-19 yang Diizinkan di Indonesia, Cek!
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat pada 7 jenis vaksin Covid-19 di Indonesia.
Pengunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap 7 jenis vaksin Covid-19 di Indonesia ini diterbitkan setelah melalui pengkajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Penilaian data mutu 7 jenis vaksin Covid-19 ini juga sudah mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.
Berikut 7 jenis vaksin Covid-19 yang diizinkan di Indonesia
- Sinovac
Vaksin Covid-19 ini yang pertama kali mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM. EUA ditebritkan oleh BPOM pada Senin, (11/1/2021).
Izin penggunaan darurat terhadap Sinovac diberikan setelah BPOM mengkaji hasil uji klinis tahap III vaksin yang dilakukan di Bandung. BPOM juga mengkaji hasil uji klinis vaksin Sinovac yang dilakukan di Turki dan Brasil.
Dari hasil analisis terhadap uji klinis fase III di Bandung menunjukkan efikasi vaksin Covid-19 Sinovac sebesar 65,3 persen.
Vaksin yang dikembangkan oleh Sinovac Research and Development Co.,Ltd ini diberikan dua dosis, 0,5 ml setiap dosisnya dengan interval minimal pemberian antar dosis adalah selama 28 hari.
- Vaksin Covid-19 Bio Farma
Satu bulan kemudian, tepatnya pada (16/2/2021) BPOM kembali mengeluarkan EUA untuk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero).
Vaksin dengan nama produk vaksin Covid-19 itu memiliki nomor izin penggunaan EUA 2102907543A1.