7 Orang PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kronologisnya
CIANJURUPDATE.COM – Polisi telah menetapkan sebanyak 7 orang anggota Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka dari tindak pidana Pemilu karena menambah jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap di Kuala Lumpur Malaysia
Pelaku memiliki perannya masing-masing yaitu sebanyak 6 orang sengaja menambah atau mengurangi daftar Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
BACA JUGA Real Count KPU Pemilu 2024 Suara PSI Terus Melesat
Satu orang lainnya ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Pelaku memalsukan data pemilih dari yang sebenarnya hanya 64.148 pemilih lalu diubah menjadi 447.258 ribu pemilih.
BACA JUGA: Sah! MK Hapus Batas Ambang Parlemen 4%
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pemalsuan data pemilih ini dilakukan secara sistematis.
“Bahwa dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856,” kata Djuhandani dilansir dari Tribun Jabar, Jumat (1/3/2024).
Dugaan adanya penambahan ratusan ribu DPT itu dilakukan atas persentase kesepakatan loby-loby perwakilan Partai Politik kata Djuhandani.