Nasional

7 Pelaku Penyiksaan Anak Panti Asuhan jadi Tersangka, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti

CIANJURUPDATE.COM – Polresta Malang Kota menetapkan 7 dari 10 orang pelaku penyiksaan anak panti asuhan di Malang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyampaikan, penetapan tersebut berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

“Dari 10 anak yang kita amankan, 7 anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Tinton, Rabu (24/11/2021)

Tinton memaparkan, 7 orang tersangka tersebut, salah satunya pelaku persetubuhan terhadap korban NH (13).

Dari 7 orang tersangka itu, saat ini 6 orang anak ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

Lanjut Tinton, sementara untuk satu tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan, sebab masih berusia di bawah 14 tahun.

Sementara untuk 3 orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi, saat ini sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing, karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.

“Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk 3 lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” paparnya.

Ia menjelaskan, 7 orang tersangka tersebut, masing-masing memiliki berbagai peran dalam kasus yang terjadi Kamis, (18/11/2021) lalu.

“Pertama terkait persetubuhan, itu sudah jelas. Selanjutnya, ada peranan memukul, menendang dan ada yang menyuruh. Termasuk merekam penganiayaan itu,” ucapnya.

Enam orang anak yang berstatus tersangka tersebut, akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 15 hari.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button