Nasional

7 Pelaku Penyiksaan Anak Panti Asuhan jadi Tersangka, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti

Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat penanganan agar segera tercapai kepastian hukum.

“Kami melakukan penanganan selama 15 hari. Kami upayakan, dan akan berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga segera ada kepastian hukum,” ungkapnya.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Di antaranya adalah pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku, video penganiayaan, termasuk telepon genggam yang dipergunakan untuk merekam kejadian tersebut.

Enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Sedangkan tersangka persetubuhan terhadap anak, dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.(ct7/sis)

Sumber: Antara

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button