7 Pelaku Penyiksaan Anak Panti Asuhan jadi Tersangka, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti

CIANJURUPDATE.COM – Polresta Malang Kota menetapkan 7 dari 10 orang pelaku penyiksaan anak panti asuhan di Malang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyampaikan, penetapan tersebut berdasarkan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

“Dari 10 anak yang kita amankan, 7 anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Tinton, Rabu (24/11/2021)

Tinton memaparkan, 7 orang tersangka tersebut, salah satunya pelaku persetubuhan terhadap korban NH (13).

Dari 7 orang tersangka itu, saat ini 6 orang anak ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

Lanjut Tinton, sementara untuk satu tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan, sebab masih berusia di bawah 14 tahun.

Sementara untuk 3 orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi, saat ini sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing, karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.

“Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk 3 lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” paparnya.

Ia menjelaskan, 7 orang tersangka tersebut, masing-masing memiliki berbagai peran dalam kasus yang terjadi Kamis, (18/11/2021) lalu.

“Pertama terkait persetubuhan, itu sudah jelas. Selanjutnya, ada peranan memukul, menendang dan ada yang menyuruh. Termasuk merekam penganiayaan itu,” ucapnya.

Enam orang anak yang berstatus tersangka tersebut, akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 15 hari.

Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat penanganan agar segera tercapai kepastian hukum.

“Kami melakukan penanganan selama 15 hari. Kami upayakan, dan akan berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga segera ada kepastian hukum,” ungkapnya.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Di antaranya adalah pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku, video penganiayaan, termasuk telepon genggam yang dipergunakan untuk merekam kejadian tersebut.

Enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Sedangkan tersangka persetubuhan terhadap anak, dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.(ct7/sis)

Sumber: Antara

Exit mobile version