Ada Dollar dan Euro, Polres Cianjur Ringkus Komplotan Penipu Penggandaan Uang Palsu
![Ada Dollar dan Euro, Polres Cianjur Ringkus Komplotan Penipu Penggandaan Uang Palsu](/wp-content/uploads/2024/11/Ada-Dollar-dan-Euro-Polres-Cianjur-Ringkus-Komplotan-Penipu-Penggandaan-Uang-Palsu-1-scaled.jpeg)
![Ada Dollar dan Euro, Polres Cianjur Ringkus Komplotan Penipu Penggandaan Uang Palsu](/wp-content/uploads/2024/11/Ada-Dollar-dan-Euro-Polres-Cianjur-Ringkus-Komplotan-Penipu-Penggandaan-Uang-Palsu-scaled.jpeg)
Para pelaku juga memamerkan batangan emas dan bitcoin untuk membuat korban semakin yakin bahwa mereka bisa menggandakan uang.
AKP Tono mengatakan, pelaku menjanjikan uang hasil penggandaan akan ditransfer langsung ke rekening korban, dengan syarat korban menyerahkan buku rekeningnya.
“Buku rekening korban diminta, sehingga uang yang dilipatgandakan langsung masuk rekening korban. Namun, uangnya digunakan pelaku sendiri, dengan alasan butuh waktu menggandakan uang,” jelasnya.
Dari hasil kejahatan ini, komplotan tersebut berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 500 juta, berasal dari lima korban yang tertipu.
“Jumlah itu bisa lebih besar karena mereka sudah beraksi selama beberapa tahun,” tambahnya.
BACA JUGA: Penipuan Arisan Online Bodong Diungkap Polres Cianjur, Kerugian Capai Rp 1,2 Milyar
AKP Tono menambahkan, kelima pelaku akan dijerat pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 378 atau 372 KUHP.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Kami juga masih menyelidiki sumber uang palsu, apakah dicetak sendiri atau diperoleh dari pihak lain,” pungkasnya.