CIANJURUPDATE.COM – Tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap tiga pelaku kasus penipuan berkedok penggandaan uang dan peredaran uang palsu.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan, modus operandi mereka menggunakan kedok yayasan untuk menipu korban yang sedang mengalami kesulitan finansial.
Menurut AKBP Rohman, lima pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi mereka.
Para pelaku ini mulai dari mencari korban hingga berpura-pura menjadi keturunan kerajaan yang bisa menggandakan uang.
“Mereka menyasar orang dengan masalah keuangan dan menjanjikan solusi. Mereka berperan masing-masing hingga korban tergiur,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).
BACA JUGA: Hampir Terkena Penipuan, Warga Cianjur Ungkap Modus Penyalahgunaan BPJS
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, para pelaku menawarkan penggandaan uang hingga 10 kali lipat dari jumlah yang diberikan korban.
“Mereka mengklaim bisa melipatgandakan uang dengan syarat kelipatan tiga, seperti Rp 3 juta atau Rp 30 juta. Nanti jumlahnya bisa sampai 10 kali lipat,” katanya.
Para pelaku bahkan menunjukkan tumpukan uang berbagai mata uang, dari rupiah, dollar, hingga euro, untuk meyakinkan korban.
Nilai total uang palsu itu diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
“Mereka menunjukan tumpukan uang, paling banyak rupiah, lalu ada dollar dan euro. Jika asli, totalnya bisa mencapai Rp 1 triliun,” ungkapnya.
BACA JUGA: DPRD Cianjur Prihatin Soal Pernikahan Sesama Jenis di Sukaresmi, Wakil Ketua: Ini Kasus Penipuan
Para pelaku juga memamerkan batangan emas dan bitcoin untuk membuat korban semakin yakin bahwa mereka bisa menggandakan uang.
AKP Tono mengatakan, pelaku menjanjikan uang hasil penggandaan akan ditransfer langsung ke rekening korban, dengan syarat korban menyerahkan buku rekeningnya.
“Buku rekening korban diminta, sehingga uang yang dilipatgandakan langsung masuk rekening korban. Namun, uangnya digunakan pelaku sendiri, dengan alasan butuh waktu menggandakan uang,” jelasnya.
Dari hasil kejahatan ini, komplotan tersebut berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 500 juta, berasal dari lima korban yang tertipu.
“Jumlah itu bisa lebih besar karena mereka sudah beraksi selama beberapa tahun,” tambahnya.
BACA JUGA: Penipuan Arisan Online Bodong Diungkap Polres Cianjur, Kerugian Capai Rp 1,2 Milyar
AKP Tono menambahkan, kelima pelaku akan dijerat pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 378 atau 372 KUHP.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Kami juga masih menyelidiki sumber uang palsu, apakah dicetak sendiri atau diperoleh dari pihak lain,” pungkasnya.