Ada Ladang Ganja di Campaka Cianjur, Penanam Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

KLIK CIANJUR, Cianjur – Sat Narkoba Polres Cianjur telah mengidentifikasi pelaku penanam ganja di lahan Perhutani Campaka Cianjur.

Lokasi ladang ganja tersebut berada di Gunung Karuhun Kampung Pasir Leneng Desa Cimenteng Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menjelaskan, petugas Sat Narkoba Polres Cianjur dengan personel Polsek Campaka berhasil mengamankan sekitar 300 batang pohon ganja berbagai ukuran.

Tanaman ganja tersebut tersebar di sejumlah titik di lokasi yang sekiyar seluas 10 hektar lahan pertanian yang dimanfaatkan warga bercocok tanam.

Kapolres Cianjur mengungkapkan, usia ganja itu sudah berumur sekitar dua hingga tiga bulan. Sementara, usia panen ganja ada di waktu empat hingga lima bulan. Diketahui, ganja itu ditanam di antara tumbuhan yang lain.

“Tindakan yang kita ambil yaitu mengamankan barang bukti. Kita juga sudah mengidentifikasi yang diduga menanam. Namun, sementara ini masih dalam proses penyelidikan.” ucap Doni saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (28/06/2022).

Selain itu, Doni menyebut, pihaknya pun menduga masih tersapat tanaman ganja di area lain. Sebab, akses jalan yang jauh, sulit dijangkau, serta terjal menjadi salah satu kendala.

Pelaku penanam tanaman ganja tersebut dapat diancam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara.(afs)

Exit mobile version