CIANJURUPDATE.COM – Ada perubahan penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemprov Jabar. Hal ini setelah ditetapkan Peraturan Gubernur atau Pergub Jawa Barat nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur Jabar nomor 99 tahun 2015 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.
Penggunaan pakaian dinas untuk pejabat struktural, fungsional, dan pelaksanaan sebagai berikut.
Pakaian Dinas PNS
- Senin: PDH warna khaki.
- Selasa: PDH smart casual, celana atau rok tidak bercorak.
- Rabu: PDH kemeja putih, celana, rok warna gelap/khaki/jeans.
- Kamis: PDH budaya Jabar (pakaian adat, Sunda, Betawi, dan Cirebonan. Disesuaikan dengan letak geografis atau lokasi daerah perangkat daerah/ rok hitam/ cabang dinas/ satuan pelayanan.
- Jumat: PDH batik/ bordir, celana/ rok hitam/ gelap
Pakaian Dinas Non-PNS
- Senin: PDH kemeja putih, celana, rok warna gelap/khaki/jeans.
- Selasa: PDH smart casual, celana atau rok tidak bercorak.
- Rabu: PDH kemeja putih, celana, rok warna gelap/khaki/jeans.
- Kamis: PDH budaya Jabar (pakaian adat, Sunda, Betawi, dan Cirebonan. Disesuaikan dengan letak geografis atau lokasi daerah perangkat daerah/ rok hitam/ cabang dinas/ satuan pelayanan.
- Jumat: PDH batik/ bordir, celana/ rok hitam/ gelap.
Itulah perubahan penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemprov Jabar.(ct7/rez)