CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur tegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) yang harus diberikan kepada masyarakat tidak boleh ada pemotongan sepeser pun.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai mengatakan, jika ada temuan bansos yang dipotong, maka masyarakat harus segera melaporkannya pada pihak kepolisian.
“Seluruh bansos dari pemerintah harus diberikan kepada masyarakat secara utuh. Jika memang ada masyarakat yang merasa dipotong, laporkan dan akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya kepada Cianjur Update, Minggu (1/8/2021).
Akan tetapi, lanjut Rifai, dari banyaknya bansos yang diberikan pemerintah, Polres Cianjur pun terus aktif memberikan bansos berupa beras.
“Ada juga bansos berupa beras yang kita salurkan,” jelas Rifai.
Pihaknya pun menjelaskan, ada ancaman pidana bagi siapa pun yang memotong bansos bagi masyarakat.
“Bansos ini kan langsung diberikan dan jalurnya sudah ada. Kalau dipotong, pelaku bisa kena Undang-Undang Pidana Korupsi,” tandas dia.(afs/sis)