Ada Tikus di Sarang Pemburu Tikus! Pegawai KPK Curi Barbuk Emas Batangan Hampir Dua Kilogram

Saat akhirnya ketahuan, emas yang 900 gram dikembalikan IGAS ke KPK. Sedangkan emas yang sudah digadaikan ditebus kembali oleh IGAS dan dikembalikan ke KPK.
“Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara menjual tanah warisan orang tuanya di Bali,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, yang bersangkutan ini kemudian sudah diadili sesuai dengan keputusan Dewas.
“Dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas,” paparnya.
Akibat perbuatannya itu, IGAS diberhentikan tidak dengan hormat, karena perbuatan IGAS sudah mencoreng citra KPK.
“Karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara. Citra KPK yang orang kenal dengan integritas yang tinggi sudah ternodai. Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” tandasnya.(sis/bbs)