Adaksi Tuntut Perpres Baru untuk Atur Tunjangan Kinerja Dosen ASN Secara Adil
![Adaksi mendesak Kemendiktisaintek menerbitkan Perpres baru yang mengatur tunjangan kinerja dosen ASN, tanpa diskriminasi antar PTN.](/wp-content/uploads/2025/01/Adaksi-mendesak-Kemendiktisaintek-menerbitkan-Perpres-baru-yang-mengatur-tunjangan-kinerja-dosen-ASN-tanpa-diskriminasi-antar-PTN.jpg)
CIANJURUPDATE.COM – Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) kembali mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk merancang regulasi baru terkait tunjangan kinerja (Tukin).
Ketua Adaksi, Anggun Gunawan, meminta kementerian segera menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru yang menghapus klausul pengecualian dalam pemberian Tukin kepada dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum (BH).
“Perpres baru ini harus menghapus klausul yang menghambat pemberian Tukin. Ini langkah penting untuk mewujudkan keadilan di lingkungan pendidikan tinggi,” ujar Anggun dilansir Tempo.co, Selasa (14/1/2024).
BACA JUGA: Lewat Kuis, Wakil Bupati Cianjur Terpilih Ramzi Ingin Tiga Pilar Budaya Dikenal Seluruh Indonesia
Hambatan Remunerasi di PTN BLU dan BH
Anggun menjelaskan, proses pemberian remunerasi di PTN BLU memakan waktu lama, hingga 5-8 tahun. Hal ini dinilai berdampak pada kesejahteraan dosen dan menurunkan motivasi kerja. Selain itu, kesenjangan remunerasi antar-PTN juga menjadi sorotan, di mana kampus ternama dengan populasi besar cenderung memiliki pendapatan lebih tinggi dibandingkan kampus di daerah terpencil.
“Remunerasi yang diterima dosen di PTN sering kali lebih rendah dari Tukin berdasarkan kelas jabatan. Kondisi ini melanggar prinsip keadilan,” tambahnya.
Menurut Anggun, kampus-kampus dengan pendapatan rendah sering kali menaikkan uang kuliah dan menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar demi meningkatkan remunerasi. Akibatnya, dosen mengajar di luar batas SKS wajar, mengorbankan waktu untuk riset dan pengabdian masyarakat.