Adaksi Tuntut Perpres Baru untuk Atur Tunjangan Kinerja Dosen ASN Secara Adil

CIANJURUPDATE.COMAliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) kembali mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk merancang regulasi baru terkait tunjangan kinerja (Tukin).

Ketua Adaksi, Anggun Gunawan, meminta kementerian segera menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru yang menghapus klausul pengecualian dalam pemberian Tukin kepada dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum (BH).

“Perpres baru ini harus menghapus klausul yang menghambat pemberian Tukin. Ini langkah penting untuk mewujudkan keadilan di lingkungan pendidikan tinggi,” ujar Anggun dilansir Tempo.co, Selasa (14/1/2024).

BACA JUGA: Lewat Kuis, Wakil Bupati Cianjur Terpilih Ramzi Ingin Tiga Pilar Budaya Dikenal Seluruh Indonesia

Hambatan Remunerasi di PTN BLU dan BH

Anggun menjelaskan, proses pemberian remunerasi di PTN BLU memakan waktu lama, hingga 5-8 tahun. Hal ini dinilai berdampak pada kesejahteraan dosen dan menurunkan motivasi kerja. Selain itu, kesenjangan remunerasi antar-PTN juga menjadi sorotan, di mana kampus ternama dengan populasi besar cenderung memiliki pendapatan lebih tinggi dibandingkan kampus di daerah terpencil.

“Remunerasi yang diterima dosen di PTN sering kali lebih rendah dari Tukin berdasarkan kelas jabatan. Kondisi ini melanggar prinsip keadilan,” tambahnya.

Menurut Anggun, kampus-kampus dengan pendapatan rendah sering kali menaikkan uang kuliah dan menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar demi meningkatkan remunerasi. Akibatnya, dosen mengajar di luar batas SKS wajar, mengorbankan waktu untuk riset dan pengabdian masyarakat.

Dukungan dari Kemendiktisaintek

Menanggapi desakan ini, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie menyatakan, pihaknya sedang menyelesaikan rancangan Perpres terkait Tukin dosen ASN. Rancangan tersebut kini dalam tahap harmonisasi antar-kementerian.

“Perpres ini kunci utama. Kami sudah membahas rancangan tersebut dalam rapat-rapat harmonisasi. Anggaran Tukin sebesar Rp2,8 triliun juga sudah diusulkan ke DPR,” ungkap Stella, Rabu (8/1/2025).

Stella menambahkan, Kemendiktisaintek sebagai kementerian baru berupaya memperbaiki kebijakan warisan, termasuk alokasi Tukin bagi dosen ASN.

BACA JUGA: Rapat Dengan Kementerian Pertanian, Pemkab Cianjur Siapkan Ketahanan Pangan dan Program Makan Bergizi Gratis

Seruan untuk Keadilan

Anggun menegaskan, Tukin merupakan hak wajib yang harus diterima seluruh dosen ASN dengan besaran yang sama, didanai APBN, bukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) perguruan tinggi.

“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, mendukung langkah ini demi menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang berkeadilan,” tutupnya.

Exit mobile version