CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – DPD Golkar Kabupaten Cianjur enggan memberikan tanggapan mengenai penetapan tersangka Ade Barkah Surahman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/42021).
AB, sapaan akrabnya, terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Cianjur, Deden Nasihin, belum bisa menanggapi terkait kabar tersebut.
Ia mengarahkan wartawan agar bertanya ke DPD Golkar Jawa Barat.
“Untuk itu kami belum bisa menanggapi karena masuknya ke ranah Golkar Jawa Barat. Mungkin bisa ditanyakan ke Jawa Barat,” singkatnya kepada Cianjur Update, Kamis (15/4/2021).
KPK Tetapkan Ade Barkah Tersangka
Tidak hanya Ade Barkah Surahman yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani juga ikut ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus itu.
“KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu ABS (Ade Barkah Surahman) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Sirega.
Lili mengatakan, perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.
Pada (15/10/2019) KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.
Selain itu ada juga Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.
“Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Lili.
Perkara tersebut, kata Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020.
KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.(afs/rez)