Ade Barkah jadi Saksi Persidangan Kasus DAK Kabupaten Cianjur
![](/wp-content/uploads/2019/06/007ba5ee-f02e-461e-aa87-b8c92f17670b-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah Surahman, menjadi saksi dalam persidangan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur, Senin (24/6/2019). Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung yang dimulai pukul 14.35 WIB.
Dalam persidangan itu, tersampaikan bahwa Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, pernah memberikan uang kepada Ade Barkah pada bulan Agustus 2018 di Bandung. Nilainya sebesar Rp 250 juta sebagai bentuk terimakasih dan permohonan maaf.
Dalam kata lain, uang tersebut adalah uang pamit mundur Irvan dari Partai Golkar pindah ke Partai NasDem. Irvan semula adalah kader Partai Golkar namun pindah ke Partai Nasdem. Posisi Ade Barkah merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar dan sekaligus sebelumnya adalah ketua tim sukses Irvan-Herman saat pemenangan pilkada 2015 di Cianjur.
Dalam kesaksiannya, Irvan mengunjungi rumah Ade Barkah. Di sela kunjungannya, ia menyerahkan bingkisan berisi uang. Irvan pamitan hijrah ke Partai Nasdem di akhir kunjungannya.
“Jadi dia datang ke rumah saya, bawa uang, dimaksudkan untuk pindah partai dari Golkar ke Nasdem. Besoknya saya menyuruh anak saya untuk mengembalikannya lagi ke Irvan via Cepi Setiadi,” ujar Ade.
Ade mengaku baru tahu nilainya Rp 250 juta setelah Irvan pulang dari Rumah nya yang di pasteur Bandung, karena saat uang itu diberikan, Irvan tidak menyebutkan angka nya.
“Saya tahu belakangan nilainya segitu setelah saya hitung sendiri. Dan saya juga enggak tahu itu uang bersumber dari mana dan tidak ada hubungannya dengan dana DAK” tambah Ade. (CT)