CIANJURUPDATE.COM – Adik Calon Bupati Cianjur nomor urut 01, Herman Suherman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek fiktif di Dinas Bina Marga.
Keputusan penetapan tersangka berinisial D ini diambil oleh pihak kepolisian setelah melalui proses panjang pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini sudah berlangsung lama.
BACA JUGA: Gugatan Wahyu-Ramzi Atas Masa Jabatan Bupati Cianjur Herman Suherman Ditolak PTUN Bandung
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, dan pengumpulan berbagai bukti terkait kasus tersebut.
“Kasus ini sudah berjalan sejak 2023, dan baru sekarang kami tetapkan tersangka,” ungkap Tono, Selasa (5/11/2024).
Menurut Tono, pihak kepolisian sempat memanggil tersangka dua kali namun tidak diindahkan.
“Akhirnya, kami menjemput yang bersangkutan di kediamannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Setelah pemeriksaan, tersangka akhirnya ditahan dengan pertimbangan pasal 21 KUHP.
“Penyidik memiliki alasan subjektif sehingga memutuskan untuk melakukan penahanan,” tambah Tono.
Kasus bermula pada 2 Januari 2018 ketika pelapor melakukan setoran tunai senilai Rp 500 juta ke rekening saudara tersangka di BNI Cokroaminoto.
“Uang tersebut dikirim kepada tersangka sebagai persyaratan untuk proyek konstruksi di Dinas Bina Marga,” jelasnya.
Namun, proyek yang dijanjikan tidak terealisasi, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.
BACA JUGA: Ditanya Luas Wilayah Cianjur Oleh Herman Suherman, Ramzi: Tinggal Searching
“Akibat janji yang tidak ditepati oleh tersangka, pelapor mengalami kerugian besar,” tutup Tono.