CIANJURUPDATE.COM – Insiden pembacokan golok mengakibatkan tiga warga mengalami luka-luka di pertigaan Jalan Raya Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula dari adu mulut antara salah seorang korban dengan pelaku. Namun, penyebab pasti dari perselisihan tersebut masih belum diketahui.
Adapun identitas korban yang mengalami luka-luka adalah Ramdani (21) mengalami luka di bagian kepala, Yanto (21) mengalami luka di bagian pelipis kiri dan pergelangan tangan, serta Nisa (28) mengalami luka gores di bagian pelipis kiri dan merasakan sakit di bagian bahu kiri.
Pelaku penganiayaan telah diidentifikasi sebagai Tatang Johari alias Tuya (55).
BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun di Cianjur, Elf Pecah Ban Tabrak Truk dan Avanza di JLS Maleber, 10 Orang Luka
Kapolsek Cidaun, IPTU Ogin Ginanjar, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, Tuya terlibat adu mulut dengan Ramdani.
Kemudian, pelaku memukul kepala Ramdani berulang kali menggunakan sarung golok.
Setelah menyerang Ramdani, Tuya menghampiri Faisal. Namun, istri Faisal, Nisa, berusaha menghalangi pelaku. Akibatnya, Nisa terkena benturan sarung golok di bagian pelipis kiri.
Lebih lanjut, IPTU Ogin menuturkan bahwa Yanto datang dengan maksud untuk melerai pertikaian. Namun, pelaku Tuya langsung membacok Yanto menggunakan golok ke arah pelipis.
“Setelah membacok, terjadilah perkelahian antara pelaku dengan korban Yanto yang menyebabkan pelaku luka terkena pukulan di bagian alis kanan Yanto,” ungkap IPTU Ogin saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian segera menerjunkan petugas ke lokasi kejadian bersama dengan petugas Polair Cianjur.
Mereka berhasil mengamankan pelaku Tuya dan membawanya ke Mapolsek Cidaun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut serta meminta keterangan dari saksi-saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok beserta sarungnya,” pungkasnya.
Editor: Afsal Muhammad