Nasional

Adukan Temuan Penyalahgunaan Sertifikat Vaksin Covid-19 ke Nomor Hotline Ini!

HH kemudian diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. HH memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara untuk menginput data vaksinasi palsu, ke dalam sistem yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem P-Care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan,” katanya.

Fadli menjelaskan, pada prosedur normal seseorang mendapatkan sertifikasi setelah divaksin, kemudian datanya diinput secara manual oleh petugas.

Warga yang telah disuntuk vaksin dapat sertifikat setelah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

“Petugas kelurahan itu, karena dia miliki akses dan mengetahui username dan password P-Care maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut,” terangnya.

Polisi kemudian menangkap HH dan dari keterangan HH diketahui bahwa dia telah menjual sebanyak 93 sertifikat palsu vaksin Covid-19 yang datanya terintegrasi pada aplikasi PeduliLindungi.

Akibat perbuatan pembuatan dan penjualan sertifikat bodong vaksinasi Covid-19 tersebut, HH dan FH, dijerat dengan Pasal 30 dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di mana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, menghilangkan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau milik publik.

Para pelaku ini terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta.(sis)

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button