CIANJURUPDATE.COM – Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan pantauan di lapangan, Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 11.20 WIB.
Saat tiba, ia menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan.
BACA JUGA: Pemohon Pilkada Cianjur Ungkap Dugaan Manipulasi Daftar Hadir, DPT Melebihi Jumlah Penduduk
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujar Ahok kepada pers dilansir Kompas.com.
Ahok menjelaskan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi karena kasus tersebut muncul ketika ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” tambah politikus PDI-P itu.
BACA JUGA: Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024, Herman-Ibang Tuntut Pemungutan Suara Ulang
KPK diketahui tengah mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka, yaitu Yenni Andayani, mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014, serta Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014.
Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus yang sama.
BACA JUGA: Marc Klok Beberkan Masalah Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
Karen dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan Ahok dan perkembangan kasus tersebut.