Akan Ada Cuti Ayah Bagi Istri Melahirkan Untuk ASN, Berikut Ketentuannya
Sebelumnya, aturan terkait cuti melahirkan telah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam lampiran peraturan tersebut, terdapat ketentuan bahwa PNS laki-laki yang istri melahirkan atau menjalani operasi caesar dapat mendapatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.
Lamanya cuti karena alasan penting, yang dapat digunakan untuk cuti melahirkan, ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan jangka waktu paling lama satu bulan.
Terdapat ketentuan khusus bahwa cuti mendampingi istri yang melahirkan dapat diberikan jika proses kelahiran membutuhkan pendampingan khusus, seperti operasi caesar atau perawatan yang intensif.