Akan Ada Cuti Ayah Bagi Istri Melahirkan Untuk ASN, Berikut Ketentuannya

CIANJURUPDATE.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera diberlakukan ketentuan baru terkait cuti untuk mendampingi istri yang sedang melahirkan.

Ketentuan ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN).

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan pembahasan mengenai RPP tersebut dalam rapat Komisi II DPR pada Rabu (13/3/2024) di Gedung DPR, Jakarta.

BACA JUGA: Ngabuburead Jadi Pilihan Masyrakat Cianjur Untuk Usir Rasa Suntuk Selama Puasa

Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa PNS yang akan mendampingi istri melahirkan akan mendapatkan cuti selama dua minggu, sementara PNS wanita yang melahirkan akan mendapat cuti selama tiga bulan.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa PNS yang menjadi suami dari ibu yang melahirkan akan mendapat cuti selama dua minggu. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini masih dalam tahap rencana.

BACA JUGA: Keputusan Presiden: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 untuk ASN Diperpanjang, Ini Alasannya!

Haryomo menekankan bahwa nantinya, cuti ini dapat diajukan langsung ke pimpinan instansi masing-masing, tidak perlu melalui Badan Kepegawaian Negara seperti cuti yang di luar tanggungan negara.

Ia juga menjamin bahwa PNS yang mendapatkan cuti ini akan tetap menerima gaji penuh.

“Proses pengajuan cuti akan dilakukan di masing-masing pimpinan instansi, bukan melalui BKN. Gaji akan tetap diterima penuh,” jelas Haryomo.

Sebelumnya, aturan terkait cuti melahirkan telah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam lampiran peraturan tersebut, terdapat ketentuan bahwa PNS laki-laki yang istri melahirkan atau menjalani operasi caesar dapat mendapatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Lamanya cuti karena alasan penting, yang dapat digunakan untuk cuti melahirkan, ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan jangka waktu paling lama satu bulan.

Terdapat ketentuan khusus bahwa cuti mendampingi istri yang melahirkan dapat diberikan jika proses kelahiran membutuhkan pendampingan khusus, seperti operasi caesar atau perawatan yang intensif.

Exit mobile version