Nasional

Akhir Perjalanan Adelin Lis, Buronan Kelas Kakap yang Baru Tertangkap Setelah 10 Tahun

CIANJURTODAY.COM, Jakarta – Buronan kelas kakap, Adelin Lis akhirnya berhasil kembali ke tanah air dan ditangkap Bareskrim Polri, usai buron selama 10 tahun.

Ia diketahui menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat berada di Singapura.

“Penyelidikan sedang jalan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakannya,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Agus menjelaskan, pihak berkoordinasi dengan Direktorat Keimigrasian untuk menelusuri di mana buronan Adelin Lis membuat paspor tersebut dan bagaimana proses penerbitannya.

Selain itu, lanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) juga berkoordinasi dengan Kepolisian di Singapura terkait paspor palsu tersebut.

“Dirtipidum sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singgapura terkait masalah tersebut, kami tunggu pelimpahan masalah paspor Adelin Lis dari Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Menurutnya, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan menggali data paspor yang digunakan oleh terpidana pembalakan liar Adelin Lis.

“Kami minta info paspor yang digunakan yang bersangkutan, sudah dikirim, paspor terbit 2017, lanjut kami koordinasi dengan Ditjen Imigrasi,” paparnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung berhasil membawa pulang buronan Adelin Lis yang sudah 10 tahun menjadi buronan kasus pembalakan liar dan korupsi.

Adelin Lin ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta. Termasuk dideportasi dari negeri singa putih tersebut.

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button