Akibat Dendam Lama, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan di Cianjur, Korban Alami Luka Serius
CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil meringkus dua pelaku pembacokan, S (24) dan SY (21), yang menganiaya Ridwan Abdul Aziz (26), seorang warga Kampung Cibodas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa pembacokan di Cianjur ini terjadi pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, menjelaskan, motif di balik pembacokan ini adalah perselisihan berkepanjangan antara pelaku dan korban, yang sebelumnya merupakan sahabat.
BACA JUGA:Â Dua Pemuda Jadi Korban Pembacokan, Satu Meninggal Dunia
Ketegangan memuncak ketika korban menggeber mobilnya di depan rumah pelaku, memicu kemarahan yang berujung pada penganiayaan.
“Korban mengalami luka serius di bagian telinga akibat bacokan. Saat ini, korban sudah mendapatkan perawatan medis,” kata dia dalam konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (15/7/2024).
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah kekerasan bersama-sama, di mana mereka memukul dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis golok.
BACA JUGA:Â Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Warga Ditangkap
Aszhari menambahkan bahwa luka serius yang dialami korban adalah luka sobek pada telinga kanan.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga bilah senjata tajam jenis golok.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas dia.